Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Syamsuar mendatangani petisi yang diserahkan mahasiswi terkait dugaan pelecehan seksual diduga dilakukan oleh oknum dosen di kampus setempat, saat melancarkan aksi unjukrasa di perguruan tinggi setempat, Selasa (6/10/2026). (STAIN Meulaboh)
Aceh Barat (STAIN Meulaboh) - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat menyerahkan proses penanganan kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah mahasiswi oleh oknum dosen kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Pemeriksaan langsung ke kampus telah diagendakan,” kata Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Syamsuar kepada HUMAS STAIN Meulaboh, Selasa.
Menurutnya, proses tersebut harus dijalankan sesuai prosedur sebelum keputusan akhir diberikan.
“Kita harus melalui semua proses agar upaya yang sudah dilakukan tidak sia-sia dan menghasilkan keputusan yang tepat,” kata Syamsuar.
Di tengah audiensi, Syamsuar juga menghubungi langsung pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama guna menyampaikan perkembangan kasus. Pembicaraan itu turut diperdengarkan ke mahasiswa melalui pengeras suara telepon genggam.
Sebelumnya, mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mendesak kampus segera menuntaskan penanganan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen. Desakan itu disampaikan dalam audiensi mahasiswa, dosen, dan pimpinan kampus.
Sebanyak 13 berita acara pemeriksaan (BAP) disebut telah dihimpun. BAP tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pelapor. Dokumen itu kemudian disampaikan kepada Komnas Perempuan sebagai bagian dari bukti pendukung penanganan kasus.
Ketua STAIN Meulaboh, Aceh Barat, Syamsuar menyatakan proses pemeriksaan masih harus dilalui sesuai ketentuan. Setelah proses pemeriksaan dan sidang selesai, keputusan akhir terkait sanksi akan ditentukan oleh Kementerian Agama.
Pihak kampus menyebutkan dosen yang bersangkutan telah diberhentikan dari tugas mengajar selama dua semester dan tidak diikutsertakan dalam kegiatan kampus.
Kampus juga telah meminta Kementerian Agama memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian dari status ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Ketua Himpunan Mahasiswa KPI sekaligus Koordinator Lapangan, Ade Oktavia, menyampaikan sejumlah tuntutan mahasiswa di antaranya mahasiswa menolak dosen yang bersangkutan memperoleh akses akademik di lingkungan kampus dan mahasiswa meminta proses penanganan berpihak kepada korban dan tidak mengutamakan kepentingan keluarga atau pihak terlapor.
Mahasiswa juga meminta tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari ASN jika terbukti melakukan pelanggaran dan menuntut transparansi mengenai proses dan sanksi yang diberikan. Kelima, mahasiswa meminta seluruh bentuk intimidasi terhadap mahasiswa dan korban dihentikan.
Mahasiswa juga meminta kampus memberikan perhatian serius terhadap kondisi psikologis korban. Mereka menilai selama ini perhatian terhadap korban masih belum memadai.
“Sejauh ini pihak kampus hanya memperhatikan keadaan pelaku, tetapi tidak memperhatikan keadaan korban yang mengalami trauma,” ujar salah seorang mahasiswa dalam audiensi.
Mahasiswa lainnya mengungkapkan dugaan adanya intimidasi, termasuk ancaman pemberian nilai buruk apabila mahasiswa tidak mengikuti arahan dosen yang bersangkutan. Mereka meminta kampus memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang menyampaikan kesaksian dan laporan.
Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses tersebut. Mereka juga telah menjadwalkan audiensi ke Kementerian Agama pada 12 Oktober 2026 untuk meminta kejelasan langsung mengenai perkembangan penanganan kasus.
Selain persoalan utama, mahasiswa turut meminta kampus memperbaiki sejumlah aspek keamanan di lingkungan kampus. Salah satunya terkait fasilitas di sekitar pos keamanan dan pengawasan melalui kamera CCTV.
Mahasiswa dan dosen menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara serius, transparan, dan tuntas. Mereka berharap penyelesaian tidak berhenti pada satu periode kepemimpinan, tetapi menjadi dasar bagi terciptanya lingkungan kampus yang aman bagi seluruh mahasiswa.
Di akhir audiensi,unsur pimpinan kampus, dosen dan mahasiswa menandatangani deklarasi menolak pelecehan dan kekerasan seksual di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.
Mahasiswa juga menyerahkan pernyataan sikap yang telah ditanda tangani dosen dan mahasiswa. Usai audiensi, mahasiswa melanjutkan aksi damai dan berorasi di depan kampus.
Tags:
Bagikan Artikel:
Rahul Hardiyat
Senior Tech Writer dengan pengalaman lebih dari 8 tahun dalam menulis tentang teknologi, AI, dan inovasi digital. Passionate tentang bagaimana teknologi dapat meningkatkan kualitas hidup manusia.
Artikel Terkait
Perkuat Komitmen Kampus Aman, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Gelar Workshop Penguatan Satgas PPKS
Perkuat Komitmen Kampus Aman, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Gelar Workshop Penguatan Satgas PPKS
admin
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!